Skandal Korupsi Tambang Timah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejaksaan Agung

Skandal Korupsi Tambang Timah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejaksaan Agung

Libas.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Hal ini menandai perkembangan penting dalam kasus skandal korupsi yang telah menggemparkan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, terungkap bahwa Harvey terjerat kasus ini pada periode 2018-2019. Saat itu, Harvey diduga terlibat dalam upaya mencari keuntungan dari kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan bekerjasama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS.


Keterlibatan Harvey Moeis dalam Skandal Korupsi Timah

Menurut Kuntadi, Harvey menghubungi MRPT untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut. Mereka beberapa kali bertemu dan menyepakati untuk menutupi kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey juga menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Para pihak smelter diminta untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dan diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Proses penyerahan keuntungan tersebut melibatkan Helena Lim (HLN) sebagai Manajer PT QSE.


Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang.


Penemuan Barang Bukti yang Menggemparkan

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau setara Rp 4,7 miliar.

Para tersangka diduga berkomplot terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form