KPU RI Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam PHPU 2024

KPU RI Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam PHPU 2024

Libas.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Majelis Hakim MK pada 22 April 2024. Putusan tersebut termasuk jika MK mengabulkan gugatan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta agar pasangan calon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam konteks ini, putusan MK akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak (erga omnes), dan KPU wajib melaksanakan apa pun putusan yang diambil oleh MK dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam perselisihan pemilihan umum, MK memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus sengketa terkait hasil pemilihan umum, serta memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan konstitusi.

Komisioner KPU, Idham, mengungkapkan optimisme bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilihan presiden akan sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan, terutama yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemilihan presiden masih berlangsung di MK. Pada Selasa (16/4/2024), sesuai kebijakan yang diambil dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi semua pihak terkait untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Pihak-pihak tersebut meliputi pemohon (pasangan calon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu). MK saat ini sedang memeriksa dengan seksama semua hasil pembuktian yang diajukan oleh para pihak dalam sidang PHPU untuk pemilihan presiden, yang hasilnya akan dibacakan pada tanggal 22 April mendatang.

Sementara itu, MK juga sedang melakukan persiapan untuk sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan akan digelar seminggu setelah pembacaan putusan hasil sengketa pemilihan presiden.

Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa MK tetap bekerja bahkan pada hari Minggu untuk mempelajari semua hasil pemeriksaan dan untuk menyiapkan persidangan PHPU pileg. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai dilakukan, para pihak akan menyampaikan kesimpulan mereka sebelum putusan dibacakan.

Setelah itu, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa pemilihan presiden yang diajukan oleh kubu pasangan calon 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud.

Kubu pasangan calon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Proses sidang, dari awal hingga pemeriksaan saksi dan ahli, telah dilaksanakan oleh MK sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form