Libas.id - Tim kuasa hukum dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang salah satunya adalah Refly Harun, memiliki keyakinan bahwa putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memuaskan pihak mereka.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK, pihak Refly Harun berpendapat bahwa kubu 01 dan 03 seharusnya menjadi pemenang atas dasar argumen bahwa calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurut Refly, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak dapat membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres memiliki cacat hukum.
Pihak pemohon dalam argumennya menyatakan bahwa termohon (kubu 02) dengan sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun mengetahui bahwa Gibran tidak memenuhi syarat usia saat mendaftar berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023.
Refly menegaskan bahwa KPU sama sekali tidak membantah dalil tentang penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Meskipun ahli dari pihak termohon membantah dalil tersebut, namun bantahannya dianggap tidak kuat.
Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. Ketika Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 masih berlaku, yang menetapkan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
Menurut Refly, putusan MK harus didukung dengan perubahan PKPU, tetapi pada saat itu DPR sedang reses, sehingga tidak mungkin untuk berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU.
Pihak Refly Harun berpendapat bahwa kubu 01 dan 03 seharusnya menang atas dalil diskualifikasi Gibran. Namun demikian, kubu 03 tidak hanya meminta diskualifikasi Gibran, tetapi juga meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai satu paket calon. Jika Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres harus diulang karena calon presiden dan wakil presiden merupakan satu paket. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang logika jika Prabowo dilantik sendirian tanpa pasangan calonnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Refly menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, pernah mengeluarkan pernyataan mengenai kontroversi putusan MK Nomor 90/2023 yang diumumkan pada 16 Oktober 2023. Yusril menyatakan bahwa putusan tersebut dapat memicu kontroversi karena waktu yang sangat terbatas bagi KPU untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023, mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres sudah dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Refly menyoroti pernyataan Yusril tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK Nomor 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023. Namun, menurutnya, KPU sengaja melakukan penyelundupan dengan tidak mengubah PKPU tersebut. Refly mengklaim bahwa informasi ini diperoleh dari saksi pihak kubu 01, yang mendengar dari sumber di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa KPU mencoba untuk mengundangkan PKPU sebelum berkonsultasi dengan DPR, tetapi upaya tersebut ditolak karena tidak ada konsultasi. Akhirnya, KPU mengeluarkan surat edaran, yang tidak dapat menggantikan PKPU.
Refly menegaskan bahwa jika Majelis Hakim MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran, maka putusan tersebut harus dijalankan. Dia berharap bahwa hakim MK memiliki keberanian dan keteguhan hati untuk membuat keputusan yang tepat dalam kasus ini.